Senin, 31 Maret 2014

DOWNLOAD PATCH 207 DAPODIKDAS

 photo cbatik1_zpsc65575e2.jpg


         DAPODIKDAS 2013 memang ternyata suatu pekerjaan yang tak kunjung selesai. Pertama kali dimulai dari dapodikdas V 202 sampai sekarang patch 206. bahkan pada tanggal 1 April 2014 akan diluncurkan patch terbaru yaitu Dapodikdas Patch V 207. hemmm
Fitur yang terdapat di dapodikdas patch versi 207 ini adalah nama serta tanggal lahir PTK dan Peserta Didik akan dikunci oleh aplikasi ini. sehinga nama dan tanggal lahir tidak dapat di edit secara  menual..waaah gawat donk?? padahal Peserta
Didik kita masih banyak yang belum mempunyai Akta kelahiran, mereka daftar ke sekolah (biasanya SD) hanya menggunakan Keterangan Lahir dari desa setempat. dan biasanya dalam pemrosesan ke Akte Kelahiran / AKTA sering terjadi kesalahan.. belum lagi kalau si Peserta Didik sering sakit sakitan, kemudian ditanyakan ke DUKUN biasanya obatnya gampang " ganti aja nama anak Bapak, Karena anak bapak tersebut tidak kuat membawa nama tersebut sehingga sakit sakitan"  . . . . .  waaah gawat kalau begitu,, iya gak gan? hahahah oleh karena itu kita harus teliti lagi tentang serta tanggal lahir PTK dan PD.
mungkin bagi yang udah yakin dengan hasil dari data dapodiknya monggo download PATCH Dapodikdas 207 di bawah ini.

 link 1
klik disini
Kemudian lakukan update 2.07 sesuai harus berangkat dari versi 2.06 , 
prosedur patch sama dengan yg sebelumnya dan tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch). setelah itu lakukan sinkronisasi untuk mengupdate data sekolah anda, pastikan sudah samadengan di server.. selesai dech

link 2
Klik disini   

lalu bagaimana jika kita masih ragu akan data kita akan tetapi dapodik telah expired?
begini caranya:


1. tengoklah layar laptop/PC anda pojok sebelah kanan bawah.
2. klik kiri  pada tanggal dan waktunya. kemudian pilih change date n time settings.
3. tezuuz change date n time
4. kemudian pilih beberapa hari sebelum dapodik kamu expired. misal 25 Maret 2014..dan pilih OK
5, buka kembali dapodikdas kamu..pasti bisa terbuka kembali,


Semoga bisa membantu teman teman sekalian

Selasa, 25 Maret 2014

Juni 2014 Batas Akhir Guru Verifikasi Data Dapodik untuk Dapatkan SK Tunjangan Profesi

 photo cbatik1_zpsc65575e2.jpg

Jakarta, Kemdikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali. (Desliana Maulipaksi)